Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Tak Sesuai Fakta Sidang

16 Januari 2023 23:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Irwan Irawan kuasa hukum Kuat merasa tuntutan itu tak berdasar. Dalam pembacaan tuntutan itu Jaksa Penuntut Umum juga menyelipkan sebuah pesan. Selengkapnya, simak video di atas. #newsupdate #updte #news #newsflash
ADVERTISEMENT