Napi Tipikor Pinangki, Ratu Atut hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat

7 September 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 23 September 2022 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pada 6 September 2022, koruptor ramai-ramai menghirup udara bebas. Mereka bebas bersyarat usai menjalani 2/3 masa pidana penjara. Mulai dari yang dibebaskan dari Lapas Sukamiskin hingga Lapas Kelas IIA Tangerang. Di hari yang sama, mereka kini lepas dari kerangkeng besi. Mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan dalam UU Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Mereka yang bebas bersyarat Selasa (6/9) yakni: eks Menteri Agama Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar; mantan Gubernur Jambi Zumi Zola; eks Bupati Indramayu Supendi; hingga mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin. Kemudian ada eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani; Mirawati Basri; dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo