Pemerintah Tetapkan Insentif Dokter Corona 15 Juta, Perawat 7,5 Juta

30 April 2020 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyatakan akan memberikan insentif dan santunan kematian kepada tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di seluruh Indonesia. Untuk besaran insentif yang didapat merujuk pada spesialisasi tenaga medis itu sendiri. Pemberian insentif dan santunan kematian yang menangani kasus COVID-19 dimulai Maret - Mei 2020. dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Berapa besarannya? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!