Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dijatuhkan Pidana Hukuman Mati dan Kebiri

11 Januari 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 19 Oktober 2022 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan, sosok predator seksual yang memperkosa 13 santriwatinya dituntut hukuman mati dan kebiri. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana siang ini (11/1).
ADVERTISEMENT
Herry terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo