Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Lewat Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2019, Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI yang telah dihapus 20 tahun lalu. Bersamaan dengan posisi Wakil Panglima, ada 289 posisi baru dalam struktur TNI. Dengan tambahan Rp 17,5 triliun pada APBN 2020, apakah Indonesia benar butuh restrukturisasi militer? Ada ancaman apa?
ADVERTISEMENT