Surabaya Berlakukan SIKM untuk Pebisnis hingga Sektor Informal

28 Juni 2021 15:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 9 November 2022 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemkot Surabaya memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk warganya. Kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan, mulai pekerja, pebisnis, hingga sektor informal. Diimbau kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Lalu apa saja poin-poin yang tertera dalam Surat Edaran tentang penerbitan SIKM? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.