Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan aset dan uang hasil kejahatan para terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro dikembalikan kepada para korban. Aset hasil kejahatan terdakwa terlebih dahulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnya, hasil dari lelang aset akan dibagikan ke para korban secara proporsional melalui asosiasi. Simak video lengkapnya. #Newsupdate #update #news #NewsFlash
ADVERTISEMENT