Tok! Rusia Resmikan UU Larang LGBT, Sanksi Pelaku Mencapai 2,5 Miliar

6 Desember 2022 11:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang baru yang sepenuhnya melarang penyebaran propaganda LGBT, pada Minggu (4/12). Dengan demikian, UU terkait larangan hubungan seksual sesama jenis, penggantian jenis kelamin (transgender), dan pedofilia — resmi berlaku. Lalu, apa saja bentuk pelarangan dari UU tersebut? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #newsupdate #6Des22 #news #Newsflash #vladimirputin
ADVERTISEMENT