Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apalagi memasuki momen akhir tahun seperti ini, kemungkinan akan ada banyak masyarakat Indonesia yang memilih liburan keluar negeri dan mungkin akan memanfaatkan kesempatan untuk bisnis jastip. Apakah Anda salah satunya Ladies? Jika ya, tampaknya Anda harus memperhatikan soal aturan pembawaan barang penumpang agar liburan tetap menyenangkan dan bisnis jastip tetap berjalan dengan aman.
Terkait hal ini, pihak Bea Cukai yang menangani keluar masuknya barang dari dalam maupun luar negeri pun merespon tren jastip melalui konten Instagram. Konten tersebut berisi himbauan yang dikemas dengan menarik dan diunggah di akun Instagram @beacukairi pada Selasa (3/12). Dalam konten tersebut, Bea Cukai menjelaskan bahwa membawa barang masuk ke Indonesia secara legal itu mudah saja asalkan tahu aturannya.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai mencontohkan kasus jastip lewat karakter Jasika Tipani, sebuah nama pelesetan dari JasTip. Ceritanya, seperti para pebisnis jastip pada umumnya, Jasika Tipani adalah perempuan yang baru saja pulang dari luar negeri dan membawa sejumlah barang belanjaan masing-masing bernilai ratusan dolar AS atau jika dirupiahkan jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 10 jutaan. Jika seluruh barang yang dibawa Jasika Tipani tidak dibayarkan sesuai dengan bea masuk dan pajak yang berlaku, tentu saja Jasika Tipani telah melanggar aturan.
Menurut Deni Surjantoro, Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai, konten tersebut memang dibuat untuk menghimbau masyarakat Indonesia yang ingin berlibur akhir tahun ke luar negeri agar mereka lebih memperhatikan aturan saat akan pergi maupun ketika pulang ke Indonesia. Terutama jika mereka berniat untuk berbelanja atau bahkan ingin berbisnis jastip.
ADVERTISEMENT
Nah, agar Anda tidak salah langkah dan barang belanjaan dari luar negeri tidak tertahan di Bea Cukai, berikut kumparanWOMAN telah merangkum lima hal yang perlu diketahui soal aturan Bea Cukai terkait Jastip. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Di Bea Cukai tidak ada istilah Jasa Titip atau Jastip
Meski bisnis jastip atau jasa titip kini sudah sangat marak, namun pihak Bea Cukai mengatakan bahwa istilah tersebut tidak dikenal dalam dunia kepabeanan. Bea Cukai hanya memiliki dua istilah terkait barang luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia, yaitu barang milik pribadi dan bukan keperluan pribadi.
“Kalau dalam istilah kepabeanan itu tidak ada yang namanya jastip, baik di Indonesia maupun internasional. Di kita hanya ada dua istilah saja, yaitu barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi,” ungkap Deni Surjantoro, Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai kepada kumparanWOMAN.
Batas maksimal pembelian barang pribadi 500 dolar AS
ADVERTISEMENT
Untuk barang keperluan pribadi, ada fasilitas pembebasan sebesar 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 jutaan, bila lebih dari jumlah tersebut, akan dikenakan biaya masuk sebesar selisih harga barang yang ditambah dengan PPN dan PPH. Sedangkan untuk barang bukan keperluan pribadi, pembebasan tersebut tidak berlaku.
“Misalnya Anda membeli barang senilai 700 dolar AS atau sekitar Rp 9,8 jutaan. Sudah terlihat jumlah tersebut melebihi fasilitas pembebasan, berarti sisa 200 dolar AS dari total pembelian harus dikenakan biaya masuk 10 persen kemudian ditambah dengan PPN 10 persen, PPH 15 persen tanpa NPWP dan 7,5 persen dengan NPWP,” ungkap Deni saat dihubungi kumparanWOMAN.
Tetapi, Deni menjelaskan jika barangnya bukan keperluan pribadi maka fasilitas pembebasan sebesar 500 dolar AS secara otomatis tidak berlaku. Jadi Ladies harus membayar seluruh biaya masuk sesuai dengan ketentuan dari Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
“Berapa pun harga barangnya, kalau itu bukan barang milik pribadi sudah pasti Anda akan dikenakan bea masuk dan pajak barang reguler sesuai dengan ketentuan. Biayanya bisa beragam sesuai dengan panduan dari buku tarif yang ada di kepabeanan Indonesia. Di dalam buku tersebut tercatat semua biaya yang harus dibayarkan, mulai dari tas, sepatu, barang elektronik, pakaian, semua ada di buku kepabeanan,” jelas Deni.
Beberapa barang yang dibatasi jumlah pembeliannya
Dalam aturan Bea Cukai, selain soal biaya pembayaran barang masuk dari luar negeri, ada juga aturan terkait jumlah barang yang dibawa. Bea Cukai membatasi beberapa barang baik pribadi sesuai dengan tata niaga impor.
Beberapa barang tersebut adalah barang elektronik dan pakaian. Untuk barang elektronik, Ladies hanya bisa membawa dua barang saja per satu orang. Sedangkan untuk pakaian, Anda bisa membawa maksimal 10 potong pakaian saja.
ADVERTISEMENT
“Jika Anda membawa barang elektronik lebih dari dua, selain membayar bea masuk dan pajak, Anda juga harus mendapat izin dari kementerian lembaga terkait. Untuk pakaian maksimal hanya bisa 10 potong. Kalau untuk barang kecantikan itu tetap tergantung keperluannya untuk siapa. Kalau untuk pribadi dan tidak melebihi ketentuan ya sah-sah saja. Jadi begini, semua barang itu bisa masuk asalkan sesuai aturan. Sebenarnya tidak tergantung biaya (kalau pembeli mampu membayar pajak), tetapi lebih kepada barang tersebut untuk siapa nantinya,” tutur Deni Surjantoro.
Petugas Bea Cukai akan melakukan pengecekan secara detail
Menurut Deni Surjantoro, peraturan terkait pembayaran bea cukai barang dari luar negeri ini sudah ada sejak dulu dan diatur dalam PMK 203 tentang barang bawaan penumpang. Oleh karena itu, meski jastip sudah viral pihak bea cukai tidak perlu mengaplikasikan format pengecekan khusus sebab standarnya sama sejak dulu.
ADVERTISEMENT
“Aturan ini memang sudah ada sejak dulu. Setiap ada orang Indonesia yang baru datang dari luar negeri akan dicek koper atau barang bawaannya. Jika mereka membawa barang, pertama kita akan hitung jumlah barangnya, kedua kita akan melihat profil orang tersebut dan apakah dia sering ke luar negeri atau tidak, itu juga bisa berpengaruh. Selain itu, kalau kami menemukan barang berlebih di tas dan ada invoice di dalam tasnya dan barangnya banyak, kan tidak mungkin untuk keperluan pribadi,” jelas Deni Surjantoro, Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Barang yang paling banyak dititip
Meski tidak memiliki data tepat seberapa banyak kasus jastip yang pernah ditangani oleh pihak Bea Cukai, namun menurut Deni selama ini mereka mengamati bahwa barang-barang yang dibawa sangat beragam. Mulai dari barang elektronik, pakaian, kosmetik, tetapi yang paling banyak hingga saat ini adalah jastip pakaian.
ADVERTISEMENT
“Iya banyak sekarang ini, macam-macam yang dibawa. Ada barang elektronik, kosmetik, pakaian, tapi yang paling banyak masih pakaian. Negara asal barang tersebut juga beragam, mulai dari Korea, Jepang, Bangkok, Australia juga ada,” ungkap Dani.