Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KemenPPPA Kecam KDRT, Dorong Korban untuk Berani Lapor Seperti Cut Intan Nabila
15 Agustus 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya, Armor Toreador, masih diproses hukum. Intan membongkar tindakan KDRT yang dilakukan suami lewat akun Instagram pribadinya, Selasa (13/8), dengan mengunggah rekaman CCTV yang ada di kamar mereka.
ADVERTISEMENT
Tindakan Intan yang berani bersuara melawan KDRT ini pun mendapat atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian perempuan eks atlet anggar tersebut untuk angkat bicara terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.
“Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (15/8).
Menurut Ratna, kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa ditoleransi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban.
Terhadap kasus yang menimpa Intan, Ratna mengatakan Kementerian PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus tersebut. Setelah pemberitaan kasus KDRT ini mencuat, tim SAPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya. Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga telah melakukan pendampingan di Polres Bogor.
“Kemen PPPA mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak cepat dalam upaya terhubung dan memberikan pelayanan kepada korban. P2TP2A Kabupaten Bogor juga akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya pada Rabu (14/8),” tutur Ratna.
Lebih lanjut, Ratna menegaskan, pihaknya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban. Kementerian PPPA pun mendorong agar proses hukum harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera.
“Tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan,” kata Ratna.
ADVERTISEMENT
Ratna juga berharap, masyarakat bisa turut memberikan dukungan kepada korban.
Lebih dari itu pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup Ratna.