Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Komnas Perempuan Kecam Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS
15 April 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Komnas Perempuan merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama. Komnas turut mengecam tindakan keji tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi, Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit seharusnya menjadi ruang aman bagi semua orang, terlebih bagi perempuan. Mereka juga meminta Kementerian Kesehatan agar segera menetapkan kebijakan ‘Zona Tanpa Toleransi’ terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di semua fasilitas kesehatan Indonesia.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai ruang publik. Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya,” ucap Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan turut menyorot fenomena gunung es kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pelayanan kesehatan. Menurut CATAHU 2024, ada 1.830 kasus kekerasan seksual di ruang publik yang dilaporkan. Tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan.
Kendati demikian, Komnas Perempuan menyebut bahwa sebenarnya banyak kasus kekerasan seksual di rumah sakit atau klinik yang tidak terlapor. Banyak faktor yang menyebabkan korban enggan melapor, mulai dari rasa takut akan ancaman pelaku, rasa malu, takut dikriminalisasi, hingga takut disebut membuka aib.
ADVERTISEMENT
“Komnas Perempuan menyayangkan fakta ini, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya, terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi,” jelas Komnas.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan simpati serta dukungan bagi korban.
“Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya,” kata Dahlia dalam keterangannnya.
Tak boleh disederhanakan sebagai “oknum” belaka
Menurut Komnas Perempuan, kasus ini tidak bisa disederhanakan sebagai tindak pidana oleh “oknum” yang terlepas dari latar belakang pendidikan pelaku. Sebab, untuk melakukan tindak pemerkosaan itu, Priguna menggunakan keahlian dan kuasanya sebagai dokter.
ADVERTISEMENT
Mereka pun menegaskan bahwa organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya harus menyusun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga masing-masing.
Priguna merupakan peserta PPDS anestesi dari Universitas Padjadjaran yang sedang melakukan residensi di RSHS Bandung. Ia memerkosa korban, yang merupakan anak dari pasien rumah sakit, dengan cara membius korban. Peristiwa itu terjadi di lantai 7 RSHS pada Maret 2025. Priguna ditangkap pada 28 Maret 2025.
Menurut Kepolisian Daerah Jawa Barat, Priguna diduga mengalami kelainan seksual somnophilia, yaitu ketika seseorang merasa terangsang pada orang yang tidak sadarkan diri. Kini izin praktik Priguna sudah dicabut sehingga tak bisa praktik seumur hidup. Ia juga sudah dikeluarkan dari Unpad.