Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penasaran soal Kripto? Ini 8 Hal yang Ladies Wajib Tahu
29 Agustus 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Ladies, kamu mungkin sudah tidak asing lagi dengan kripto atau cryptocurrency. Pasalnya selama beberapa waktu terakhir kripto semakin marak diperbincangkan oleh para publik figur, mulai dari pengusaha, selebriti hingga selebgram.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga sejalan dengan laporan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Dikutip dari kumparanBISNIS, Bappebti mencatat dari akhir Desember 2021 sampai Mei 2022, terdapat penambahan hampir 3 juta investor dari 11,2 juta sekarang mencapai 14,1 juta investor.
Laporan itu juga mengungkapkan jumlah transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia selama periode Januari hingga Mei 2022. Jumlahnya tercatat sentuh Rp 192 triliun.
Saat ini, semakin banyak perempuan yang tertarik untuk ikut berinvestasi di aset kripto, namun masih banyak juga yang belum paham seluk beluk mata uang ini. Untuk itu, kumparanWOMAN pun telah bertanya langsung pada Financial Planner Maychelie Vincent Liyanto dari Finante.
ADVERTISEMENT
1. Kripto merupakan jenis mata uang digital
Kripto adalah jenis mata uang digital yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi digital dalam bentuk apa pun. Uang kripto atau cryptocurrency adalah salah satu jenis uang yang tidak bisa dipalsukan atau digandakan karena memiliki teknologi kriptografi. Teknologi ini mampu mengamankan transaksi mata uang kripto, mengontrol penambahan unit, hingga memberikan verifikasi saat transfer aset.
Namun di Indonesia, kripto tidak diakui sebagai uang, melainkan hanya untuk instrumen investasi.
“Mata uang kripto itu bisa tersimpan secara digital dan terhubung dalam namanya kriptografi. Artinya setiap mata uang kripto tidak memiliki bentuk kertas maupun logam. Kita bisa menukarnya dengan mata uang fisik melalui nilai tukar yang disepakati saat itu,” kata Vincent kepada kumparanWOMAN.
ADVERTISEMENT
Di sejumlah negara, kripto bisa menjadi salah satu jenis alat tukar. Jadi, kita bisa melakukan transaksi jual beli dengan orang-orang yang ada di negara lain. Kripto memiliki jaringan yang cukup luas serta tidak terbatas dengan ruang dan waktu kepemilikannya.
2. Belum diakui secara resmi sebagai mata uang di Indonesia
Di Indonesia cryptocurrency sudah diawasi aktivitasnya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, mata uang kripto belum bisa digunakan sebagai transaksi jual-beli atau perdagangan. Masyarakat Indonesia hanya bisa menggunakan mata uang kripto sebagai aset investasi.
“Kalau di Indonesia sendiri sebenarnya uang kripto ini belum diakui sebagai mata uang, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Jadi kripto masih sebagai komoditi atau aset untuk diperjualbelikan yang bisa dijadikan sarana untuk investasi. Kripto mirip-mirip seperti gold (emas) atau minyak bumi itu sama statusnya komoditas,” kata Vincent.
ADVERTISEMENT
3. Kripto memiliki lebih dari 5.000 jenis
Saat ini terdapat lebih dari 5.000 jenis kripto yang tersedia. Namun, beberapa jenis aset kripto yang populer di Indonesia, antara lain Bitcoin sebagai mata uang kripto pertama paling populer di seluruh dunia; Ethereum mata uang kripto terbesar kedua di dunia; Binance Coin mata uang kripto yang punya nilai yang stabil dan sering digunakan untuk perdagangan digital internasional; dan Tether mata uang kripto yang cukup stabil dan telah didukung oleh mata uang dolar AS dan Euro.
4. Kripto bisa dijadikan pilihan investasi
Kripto bisa menjadi salah satu pilihan investasi karena diciptakan untuk menggantikan mata uang yang dimiliki oleh negara-negara saat ini sebagai nilai tukar. Nantinya secara proyeksi pada saat kita mau melakukan transaksi jual beli untuk barang atau jasa tertentu itu pembayarannya diproyeksikan menggunakan mata uang kripto.
ADVERTISEMENT
“Banyak pakar yang mengatakan bahwa investasi dalam mata uang kripto sangat menjanjikan sekarang ini. Potensi peningkatannya bisa dibilang jauh lebih tinggi daripada instrumen investasi lainnya,” tutur Vincent.
5. Kelebihan kripto
Vincent menjelaskan beberapa keuntungan yang akan didapatkan saat investasi kripto, misalnya transaksi cepat, bersifat universal karena hampir seluruh dunia sudah mengakui adanya cryptocurrency. Pembelian dan penjualan mata uang kripto juga bisa dilakukan realtime selama 24 jam.
“Hal ini juga menyangkut sifat universal dari mata uang kripto tadi. Jadi, mata uang ini tidak mengikuti zona waktu mana pun. Berbeda dengan bursa saham yang hanya bisa bertransaksi pada waktu-waktu tertentu saja,” imbuh Vincent.
Selain itu, kripto bisa menggunakan nama samaran dalam kepemilikannya. Terlebih kepemilikan aset kripto untuk tujuan investasi pribadi. Penggunaan nama alias ini bisa meminimalkan pencurian atau kebocoran data.
ADVERTISEMENT
6. Kekurangan kripto
Vincent menjelaskan sebenarnya semua instrumen investasi ada kelebihan dan kekurangannya. Sementara itu, kripto termasuk ke dalam instrumen investasi yang risikonya cukup tinggi karena secara pergerakan harga kripto lumayan fluktuatif dibandingkan investasi lain.
Misalnya pada aset saham ada sistem Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB) di mana Bursa Efek itu mengawasi pergerakan harga saham yang terdaftar. Jika ada pergerakan yang tidak wajar maka Bursa Efek akan melakukan suspend dan tidak bisa ditransaksikan.
“Sistem ini bagus karena ada regulasi dalam Bursa Efek yang membuat pergerakan harga saham di pasar modal itu akan lebih terkontrol. Sayangnya, kalau kripto itu tidak ada sistem ini. Jadi misalkan kita beli kripto harganya bisa naik hingga 100 persen, namun bisa juga anjlok hingga 150 persen. Makanya kripto itu risikonya besar sekali,” imbuh Vincent.
ADVERTISEMENT
7. Regulasi mengenai uang kripto di Indonesia
Dalam fungsinya Aset Kripto memang tetap dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, namun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 disebutkan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
8. Aturan pajak kripto di Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru pajak atas transaksi aset kripto dan memberlakukannya sejak 1 Mei 2022. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Di mana transaksi aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan beleid tersebut, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat realisasi penerimaan pajak kripto hingga Juni 2022 mencapai Rp 48,19 triliun. "Pajak kripto kita mendapatkan Rp 23,08 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya Rp 25,11 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7).
Nah itu tadi beberapa informasi mengenai mata uang kripto yang penting untuk diketahui. Apakah kamu tertarik untuk mencoba kripto, Ladies?