Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penting, Ini 4 Jenis KDRT yang Wajib Diketahui Perempuan
7 Februari 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Mei 2024 10:56 WIB
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan ceramah Oki Setiana Dewi yang membahas mengenai kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT . Dalam ceritanya, disebutkan bahwa seorang suami marah pada istrinya hingga memukul. Tak lama kemudian, orang tua istri datang berkunjung ke rumah. Bukannya mengadukan perbuatan suami, sang istri justru menutupinya sehingga suami berpikir bahwa istrinya menutupi aib sang suami.
ADVERTISEMENT
Ceramah Oki ini dinilai telah menormalisasi KDRT. Padahal hingga saat ini Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 menyebutkan bahwa terdapat 3.221 kasus kekerasan terhadap istri. Dari semua kasus KDRT yang ada, Catahu Komnas Perempuan 2020 menyebutkan bahwa kekerasan paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik, sejumlah 2.025 kasus, disusul dengan kekerasan seksual 1.938 kasus. Lalu ada kekerasan psikis sebanyak 1.792 kasus dan terakhir ada kekerasan ekonomi atau penelantaran sejumlah 680 kasus.
Selama ini, masih banyak sekali perempuan korban KDRT yang belum berani melapor atau mengatasi permasalahan karena berbagai macam hal. Mulai dari ketakutan akan ancaman, perasaan malu, hingga belum siap secara fisik dan mental. Oleh karena itu, ketika muncul video viral yang terkesan menormalisasi KDRT, banyak sekali yang memberikan kritikan. Pemberian contoh yang dilakukan oleh Oki Setiana Dewi pun dirasa kurang tepat.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari kasus ceramah Oki Setiana Dewi, ada beberapa jenis KDRT yang wajib kamu ketahui, Ladies. Ini diperlukan agar kamu bisa mengenali jika sewaktu-waktu kamu atau orang terdekatmu mengalami hal serupa. Merangkum dari Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, berikut jenis-jenis KDRT.
1. Kekerasan fisik
Segala bentuk kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat merupakan bentuk dari KDRT. Jadi perbuatan seperti memukul, menendang, mendorong, menjambak, hingga yang paling fatal adalah pembunuhan adalah contoh-contoh dari kekerasan dalam rumah tangga.
2. Kekerasan psikis
Berbeda dengan kekerasan fisik, kekerasan psikis atau emosional ini tidak terlihat dampaknya. Bentuk-bentuknya berupa hinaan, ancaman, atau cemoohan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Hal ini menyebabkan kegelisahan, ketakutan, perasaan tak berdaya, teror, sulit tidur, sampai membuat korban mempunyai keinginan untuk mengakhiri hidup.
ADVERTISEMENT
3. Kekerasan seksual
Jenis KDRT berikutnya adalah kekerasan seksual yang dilakukan untuk memuaskan hasrat secara fisik. Hal-hal yang dilakukan pelaku seperti memaksa berhubungan seks, mencium dengan paksa, menyentuh organ seks, hingga meraba termasuk dalam KDRT.
Bentuk-bentuk lain dari kekerasan seksual dalam KDRT adalah kekerasan seksual verbal. Ini meliputi candaan bernada porno, memberikan julukan, hingga memberikan komentar. Apabila pelaku menggesekkan tubuh, melakukan gerakan, memberikan ekspresi wajah, atau perbuatan seksual lainnya yang merundung korban juga termasuk kekerasan seksual dalam KDRT.
4. Penelantaran
Poin yang satu ini mungkin banyak luput dari perhatian. Padahal penelantaran juga termasuk dalam KDRT menurut UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan yang satu ini berlaku apabila pelaku tidak memberikan penghidupan sesuai kewajiban atau melarang pasangan bekerja yang mengakibatkan ketergantungan secara finansial.
ADVERTISEMENT
Mengambil harta tanpa sepengetahuan korban juga merupakan bentuk KDRT dan memaksa korban bekerja tapi hanya untuk memenuhi kebutuhan pelaku juga termasuk kekerasan.
Jadi tetap waspada, ya, Ladies. Apabila kamu mengalami salah satu atau lebih dari jenis-jenis KDRT di atas, kamu bisa menghubungi pihak berwajib atau organisasi dan lembaga yang fokus membantu korban kekerasan.
Beberapa di antaranya adalah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 34 provinsi di Indonesia di bawah naungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) melalui email pengaduan [email protected], atau bisa juga ke email pengaduan LBH APIK [email protected] untuk mendapatkan rumah aman dan bantuan hukum.