Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Satker Wilayah Dapatkan Pemahaman Mengenai UU No 22 Tahun 2022
23 Agustus 2022 6:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Kelas IIA Jember tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
JEMBER – Rencana Undang – undang tentang Pemasyarakatan telah dibahas dan disahkan oleh Presiden pada 3 Agustus 2022 lalu. Peraturan yang menjadi penegas fungsi Pemasyarakatan tersebut disahkan untuk mewujudkan terlaksananya keadilan restorative, dan sistem peradilan pidana yang terpadu.
ADVERTISEMENT
Senin (22/08/2022) pagi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mensosialisasikan Undang – undang Nomor 22 tahun 2022 tersebut kepada seluruh jajarannya di wilayah secara daring. Kalapas Jember Hasan Basri adalah salah satu peserta sosialisasi daring tersebut. Ia menyertakan enam jajarannya untuk mengikuti sosialiasi UU Pemasyarakatan tersebut, selanjutnya dipahami, dan diimplementasikan dalam kinerja sehari – hari.
Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono yang hadir sebagai pembuka dan narasumber menyampaikan bahwa UUD Pemasyarakatan tahun 2022 tersebut memiliki 9 Bab, dan 99 pasal. Ia juga menjelaskan masing - masing bab tersebut secara jelas dan tergambar dalam presentasi yang dibagikan pada layar.
“Peraturan ini telah lama diusulkan untuk disahkan,” ucap Kalapas menanggapi sosialisasi tersebut. Ia bersyukur perjalanan pengesahan peraturan tentang Pemasyarakatan telah terlaksana. Selain itu, Hasan juga menyebut bahwa Pemasyarakatan telah bertambah fungsi pokoknya. Dari yang sebelumnya hanya mengatur pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan narapidana dana nak, kini bertambah dengan fungsi pengamanan, perawatan, dan pelayanan.
ADVERTISEMENT
Selain mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sekretaris Dirjenpas juga memberikan contoh perhitungan beberapa kasus Pembebasan Bersyarat oleh narapidana. “Pak Heni juga memberikan contoh menghitung perolehan PB narapidana, dengan kasus dan pidana yang berbeda. Ini dilakukan karena terdapat beberapa perubahan syarat pengajuan hak bersyarat seiring disahkannya UU Pemasyarakatan beberapa waktu lalu,” terang Hasan.
“Semoga dengan peraturan baru ini, kita bisa lebih maksimal dalam bekerja, dan memberikan hak – hak yang harus diperoleh narapidana,” pungkas Hasan.