Konten Media Partner

2 Remaja di Way Kanan, Lampung, Perkosa Anak di Bawah Umur

23 September 2024 19:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Pixabay
Lampung Geh, Way Kanan - Dua remaja yang masih termasuk kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH) melakukan pencabulan hingga perkosa terhadap anak di bawah umur. Dua ABH itu berinisial M (16) dan IN (14) warga Kasui, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan. Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua kedua korban, R (12) dan A (13), pada Kamis (19/9). "Hasil penyelidikan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Way Kanan," katanya, Senin (23/9). Mangara menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal pada Rabu (18/9) orang tua korban R mencari anaknya yang tidak ada dirumah. Mereka kemudian mencari anaknya ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang kerap dikunjungi oleh anaknya, namun tidak bertemu. "Saat dirumah, pelapor (orang tua R) mendapatkan informasi bahwa anak pelapor dan temannya sudah pulang diantar oleh ABH inisial M," ucapnya. Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, korban mengaku dijemput ABH inisial M dan dibawa ke rumahnya yang berada di Talang Mangga, Kasui. "Di sana kedua ABH ini, melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua korban. Korban R (12) dicabuli dan disetubuhi, sedangkan A (13) dicabuli," ucapnya. Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami trauma mendalam sehingga kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua ABH ditangkap polisi pada Jumat (20/9). "Terhadap ABH dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT