Konten Media Partner

Alasan 2 Distributor di Lampung Syaratkan Beli Produk Lain untuk Dapat MinyaKita

19 Februari 2023 17:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minyak goreng merek MinyaKita. | Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minyak goreng merek MinyaKita. | Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua distributor di Lampung yang diduga mensyaratkan toko atau pedagang kecil untuk membeli produk lain agar mendapatkan stok minyak goreng merek MinyaKita akhirnya memberikan klarifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II).
ADVERTISEMENT
Kedua distributor yakni PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM) berdalih jika kebijakan itu bukan dilakukan oleh perusahaan, melainkan inisiatif dari tim pemasaran dan sales.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, PT APNM yang diwakili oleh tim human resources (HR) dengan didampingi Legal Officer, memberikan keterangan kepada KPPU bahwa perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek MinyaKita dilakukan atas ketidaktahuan tim pemasaran terhadap larangan dalam penjualan bersyarat.
"Penjualan bersyarat itu dilakukan oleh sales untuk meningkatkan penjualan pada produk lainnya," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangannya, Minggu (19/2).
Wahyu menjelaskan, jika PT APNM menyampaikan bahwa secara policy tidak menetapkan toko atau pedagang kecil disyaratkan untuk membeli produk lainnya guna mendapatkan MinyaKita.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan PT APNM, praktik yang ditemukan di lapangan adalah praktik yang dilakukan oleh tim pemasaran untuk meningkatkan penjualan," jelasnya.
Sedangkan PT IAP yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Lampung tidak membantah temuan KPPU tersebut. Namun, PT IAP beralasan bahwa perilaku penjualan bersyarat tersebut bukan kebijakan yang ditetapkan oleh PT IAP, melainkan inisiatif yang dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan.
"PT IAP juga menerangkan bahwa produk yang ditemukan KPPU dijual bersyarat bersamaan dengan MinyaKita adalah produk lada putih bubuk merek Refina, yang saat ini sedang terdapat program marketing dari produsen," ujarnya.
Atas program marketing dari produsen tersebut, Kepala Kantor Cabang IAP Lampung menduga tim sales berinisiatif menjual bersyarat MinyaKita dengan mensyaratkan pembelian lada bubuk merek Refina untuk mendukung program pemasaran dari produsen.
ADVERTISEMENT
"Keterangan PT IAP tersebut berkorelasi dengan temuan KPPU, yang menemukan terdapat 11 karton lada bubuk merek Refina pada toko yang mengambil minyak goreng rakyat merek MinyaKita pada PT IAP," kata dia.
Wahyu menerangkan, meskipun kedua distributor itu telah menjelaskan bahwa penjualan bersyarat tersebut bukan policy yang ditetapkan oleh perusahaan, melainkan inisiatif yang dilakukan oleh sales, pihaknya menilai perusahaan tetap harus bertanggung jawab untuk memastikan seluruh lini perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga KPPU tetap menilai perilaku yang dilakukan oleh sales merupakan gambaran perilaku yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM," terangnya.
Terkait hal ini, KPPU akan mendalami lebih lanjut keterangan-keterangan yang sudah disampaikan, terlebih KPPU menilai penjelasan yang disampaikan oleh PT IAP dan PT APNM tidak sesuai dengan temuan-temuan yang didapatkan di lapangan.
ADVERTISEMENT
"KPPU memberikan peringatan keras kepada PT IAP dan PT APNM untuk menghentikan praktik penjualan bersyarat baik untuk minyak goreng rakyat merek MinyaKita maupun untuk produk lainnya," tegasnya.
KPPU juga mengimbau kepada pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam melakukan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan.
Atas temuan penjualan bersyarat tersebut KPPU juga telah melakukan koordinasi bersama Polda Lampung dan Perum Bulog Lampung guna mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat melalui pelaksanaan Undang-undang nomor 5 Tahun 1999. (*)