Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Awal Kenalan Lewat Medsos, Ibu-ibu di Bandar Lampung Nyaris Jadi Korban Hipnotis
16 Desember 2024 13:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang wanita berinisial NS (39) warga Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan ditangkap setelah gagal mengambil perhiasan emas milik Ibu-ibu dengan modus hipnotis.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu pada Kamis (12/12) terjadi di sebuah rumah makan, samping Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung. Korban berinisial SB (52), warga Perumahan Glora Persada, Raja Basa.
Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan," katanya, Senin (16/12).
Enrico menjelaskan kronologi kejadian itu terjadi berawal dari korban baru berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial TikTok pada beberapa waktu lalu.
"Korban waktu itu sedang live TikTok, nah pelaku ini masuk di live tersebut, dan mengirimkan pesan untuk berkenalan. Setelah berkenalan, keduanya komunikasi intens dan pelaku menanyakan alamat rumah korban,"ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Enrico, pelaku kemudian mendatangi rumah korban serta mengiming-imingi korban dengan umroh gratis.
"Pelaku datang ke rumah korban, dan mengajak korban pergi makan di sekitar Lampung City Mall," ujarnya.
Sesampainya di warung makan dekat Mall tersebut, pelaku meminjam 2 gelang emas yang dikenakan korban dengan alasan untuk dipakai dan berfoto.
"Waktu gelang diminta pelaku, korban belum sadar, ketika pelaku minta cincinnya, korban baru sadar, dan langsung berteriak minta tolong," jelasnya.
Enrico menambahkan, pelaku kemudian mencoba melarikan diri, namun gagal setelah korban dan warga sekitar berhasil mengamankan pelaku.
"Hasil penggeledahan di tas pelaku, petugas menemukan dua identitas berupa KTP dengan domisili Bogor dan Tangerang. Kami menduga pelaku ini bermain juga di wilayah lain, tapi sementara ini pengakuannya baru sekali ini," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain pelaku, Polisi menyita 1 buah gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan 1 buah gelang emas seberat 15 gram yang merupakan milik korban.
"Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Yul/Ansa)