Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bagaimana Penindakan Polisi terhadap Truk ODOL di Lampung?
17 Mei 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengungkapkan, jika penindakan truk over dimension over loading (ODOL) harus bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Bengkulu-Lampung.
ADVERTISEMENT
Penindakan truk ODOL atau yang melebihi tonase disinggung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Lampung.
Meski pun sejak dikeluarkannya larangan tilang manual pada 18 Oktober 2022 lalu, tim gabungan masih melakukan penindakan truk ODOL.
"Truk odol tetap jalan cuman kemarin di tol aja dan harus gabungan, nggak bisa sendiri ada BPTD VII dan dinas perhubungan," kata Medyanta kepada Lampung Geh.
"Kalau di polisi surat-suratnya (kelengkapan surat berkendara) kalau masalah pelanggaran ODOL yang ada kewenangan Dishub," lanjutnya.
Ada 7 Truk ODOL yang Ditilang Polisi di Lampung selama 3 Bulan
Berdasarkan data yang diterima Lampung Geh dari Subdit Gakkum (penegakkan hukum) Direktorat Lalu Linta Polda Lampung, tindakan penilangan terhadap truk ODOL yang dilakukan kepolisian dalam tiga bulan terakhir sebanyak 7 penilangan. Bahkan, tilang tersebut karena 7 truk tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas di Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Tilang manual terhambat karena sempat adanya pelarangan sejak Oktober 2022 lalu. Kemudian diberlakukan teguran namun bukan penilangan. Hingga akhirnya diberlakukan lagi tilang manual per 14 April 2023 berdasarkan surat Telegram Kapolri.
"Saat tidak berlaku tilang manual, pelanggaran meningkat. Pelanggaran di depan mata juga tidak bisa ditilang," kata Medyanta
Hal ini dimungkinkan menjadi penyebab pelanggaran ODOL di Lampung dalam catatan kepolisian hanya 7 pelanggaran.
Data Penindakan Truk ODOL di Dishub Provinsi Lampung
Medyanta menjelaskan, jika data penindakan truk ODOL adalah kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung. "Datanya bukan di polisi, karena penindakannya dengan tim gabungan yang berwenang," katanya.
Penindakan truk ODOL harus bersama pihak gabungan karena membutuhkan alat untuk mengukur berat. Sedangkan, Dishub Provinsi Lampung dan BPTD wilayah VI yang memiliki alat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang punya alat untuk mengukur berat mobil itu yang punya dishub dan BPTD wilayah VI. Mereka ada timbangan portable itu," jelas Medyanta.
Bagaimana Kewenangan Polisi terhadap Truk ODOL?
Disinggung soal kewenangan kepolisian dalam penindakan truk ODOL, Dirlantas Polda Lampung ini mengatakan bisa menghentikan kendaraan yang berbahaya karena muatan berlebihan.
"Kalau kita mau menilang masalah ODOL kita nggak bisa, tapi untuk menghentikan kendaraan. Kalau secara kasat mata muatan penuh, membahayakan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya, bisa kami hentikan," jelas Medyanta.
"Mereka (Dishub) juga punya tilang sendiri tilangnya bukan dari polisi," sambungnya.
Medyanta juga menegaskan, jika menemukan truk atau kendaraan berbahaya karena muatannya bisa melaporkan ke polisi polisi terdekat.
"Tapi kalau ketemu yang membahayakan kasat mata bisa laporkan ke polisi, jadi berkaitan dengan kendaraan dan surat berkaitan," kata Medyanta.
ADVERTISEMENT
Wilayah Lampung yang tak mungkin secara cepat langsung terbebas dari ODOL, memungkinkan untuk sering dijumpai karena posisi Lampung sebagai gerbang Sumatera.
"Apalagi yang di Lampung ya banyak (truk muatan) dari Sumatera ke Jawa atau Jawa ke Sumatera," tutupnya. (Ans/Red)