Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bukan September, Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Berakhir Desember 2023
31 Mei 2023 13:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023.
ADVERTISEMENT
Dari 17 gubernur tersebut, salah satunya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kemendagri menyatakan Arinal Djunaidi masa jabatannya bukan berakhir pada bulan September 2023 melainkan bulan Desember 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan dalam keterangan resminya, Rabu (31/5).
"Lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan.
Benni menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun dilantik pada tahun 2019.
Hal ini menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
"Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023," jelasnya.
Hal itu yang menjadi dasar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak genap lima tahun menjabat sebagai gubernur. Meski begitu, Benni menyatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.
ADVERTISEMENT
"Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode," bebernya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar terkait masa jabatannya yang berakhir pada tahun 2023.
"No comment, saya tidak berkomentar karena itu kebijakan (pemerintah) pusat," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Pelantikan Pengurus Perempuan Indonesia Maju (PIM) Provinsi Lampung di Hotel Swissbell, Jumat (26/5) lalu.
Ditanya lebih jauh terkait program-program pembangunan di sisa masa jabatannya, Arinal mengaku banyak pembangunan yang tetap akan dikerjakan.
ADVERTISEMENT
"Iya banyak, ke dinas-dinasnya saja yang sudah saya arahkan," tandasnya. (Lih/Ans)