Konten Media Partner

Dinkes Klaim Belum Ada Temuan Terkait Kasus Keracunan 'Chiki Ngebul' di Lampung

13 Januari 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi 'chiki ngebul'. | Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 'chiki ngebul'. | Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengeklaim sejauh ini dari hasil pengawasan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung belum menemukan adanya kasus keracunan akibat mengkonsumsi jajanan 'chiki ngebul' di Lampung.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah belum ditemukan, ya mudah-mudahan saja di Lampung tidak ada," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, pada Jumat (13/1).
Meski sejauh ini belum menemukan adanya kasus keracunan akibat jajanan "chiki ngebul" pihaknya bersama BBPOM Bandar Lampung saat ini masih terus melakukan pengawasan termasuk melakukan sidak ke sejumlah tempat seperti jajanan sekolah maupun tempat kuliner lainnya di Lampung.
"Ya kalau pengawasan itu tentu saja, Dinkes bekerja sama dengan Balai POM untuk melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung nitrogen itu yang saat ini lagi heboh, kita sudah melakukan supervisi, termasuk sidak juga," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat diwawancarai, pada Jumat (13/1). | Foto: Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Reihana mengungkapkan, pengawasan rutin telah dilakukan Dinkes bersama BBPOM, tidak hanya ketika adanya kasus. Namun, dengan adanya kasus keracunan yang terjadi di Jawa Barat beberapa waktu lalu, pihaknya perlu meningkatkan pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kita sudah melakukan tugas rutin supervisi dan turun ke lapangan bersama Balai POM, tapi untuk hal-hal khusus misalnya ada yang meningkat seperti ini tentu itu perlu tracing, perlu untuk pengawasan lebih ketat," ungkapnya.
Reihana juga menegaskan, jika nitrogen cair tidak diperbolehkan untuk makanan, dia pun menyayangkan jajanan 'chiki ngebul' yang mengandung nitrogen cair dijajakan kepada masyarakat.
"Nitrogen cair untuk makanan itu tidak boleh, itu kan gas yang bukan untuk dikonsumsi, tapi mungkin ada beberapa oknum ya yang melakukan itu. Ya mudah-mudahan saja di Lampung tidak ditemukan," harapnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan melalui surat edaran tentang pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti pasca adanya laporan kasus 'chiki ngebul' di Jawa Barat, di mana sebanyak 28 anak di Jawa Barat mengalami keracunan usai mengkonsumsi 'chiki ngebul' yang mengandung nitrogen cair.
ADVERTISEMENT
Surat imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 itu ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.
Dalam surat edaran itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan 'chiki ngebul'. (*)