Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Duda di Lampung Ditangkap, Dua Kali Perkosa Gadis Disabilitas
31 Juli 2023 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang duda di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis keterbelakangan mental atau disabilitas.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut bernama Andi (34) warga Jalan Talang Baru, Kelurahan Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah mengatakan, Andi ditangkap lantaran perkosa korban MK (22) yang memiliki keterbelakangan mental.
"Jadi kejadian itu pada Sabtu 18 Maret 2023, saat itu pelaku datang ke acara ulang tahun salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pringsewu," katanya, Senin (31/7).
Lanjut Umi, pelaku kemudian melihat korban dan menghampiri korban untuk meminta nomor WhatsApp.
"Mereka berkomunikasi intens lewat WhatsApp, besoknya pelaku melakukan video call dengan korban dan melihat korban melihat pelaku makan durian. Pelaku pun membujuk korban agar mendatanginya dan akan diberikan durian," ujarnya.
Kemudian pada (20/3) pelaku kembali menghubungi korban untuk mengarahkan alamat rumahnya. Setelah itu, pelaku menjemput korban di salah satu SPBU di Wates, untuk dibawa ke kamar kos pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pada malam harinya, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar, lalu membujuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkapnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban di kamar kontrakannya dan pergi bekerja.
"Setelah pulang kerja, pelaku menyetubuhi kembali korban, sehingga korban 2 kali disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.
Umi menambahkan, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepotong kaus, celana panjang, sweater, pakaian dalam, dan ponsel isi pesan WhatsApp.
Kini pelaku diamankan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT