Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Hari Pertama Penyekatan Bandar Lampung, 5 Orang Pendatang Positif COVID-19
7 Juli 2021 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana meninjau posko penyekatan perbatasan Sukarame, didapati 5 orang positif COVID-19 dari hasil swab antigen di tempat, Rabu (7/7).
ADVERTISEMENT
Di pos penyekatan perbatasan Bandar Lampung-Lampung Selatan di Sukarame ditempatkan sejumlah personel Satgas COVID-19, lengkap dengan tenaga kesehatan. Disediakan juga pemeriksaan swab antigen bagi masyarakat pendatang yang tidak dapat menunjukkan surat vaksin dan bukti negatif swab antigen.
Di pos penyekatan Sukarame, sejumlah kendaraan dengan plat luar Lampung diberhentikan. Dari sejumlah pendatang yang diperiksa swab antigen, didapati 5 orang dengan hasil positif.
"Hari pertama kita perketat, di pos penyekatan kita siapkan Dokter dan rapid antigen. Ada 5 orang positif, kita isolasi di RS Unila Bandar Lampung," kata Eva.
"Kalau mereka nagatif ya silakan, kalau hasil antigennya reaktif ya isolasi mandiri. Ini upaya kita, saat ini Bandar Lampung zona merah, semoga bisa kembali ke zona orange, kuning, dan mudah-mudahan hijau," sambung Eva.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan salah satu masyarakat yang melintas dan hasil swab antigennya positif hendak menuju ke Pesawaran.
"Tadi ada yang asal Pesawaran, nanti sampai di rumah sakit, kita koordinasikan dengan RS Pesawaran supaya dijemput," kata Edwin.
Edwin melanjutkan, untuk pendatang yang didapati hasil swab antigennya positif, akan diisolasi di RS Unila hingga 7 hari.
"Hari pertama ada 5 orang reaktif, kita bawa ke RS Unila, sekitar seminggu paling lama. Di RS Unila ada 26 tempat tidur sudah terisi 16," lanjut Edwin
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar memberlakukan PPKM Mikro sesuai instruksi KPCPEN. Seiring dengan hal tersebut, Bandar Lampung juga kembali berstatus zona merah COVID-19. Sehingga Bandar Lampung memberlakukan penyekatan perbatasan serta pembatasan jam operasional tempat usaha. (*)
ADVERTISEMENT