Konten Media Partner

Hasil Pemeriksaan Terbaru, Eks Kabid BKD Lampung Akui Hanya Pukul 3 Alumni IPDN

15 Agustus 2023 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. | Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. | Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung membeberkan hasil pemeriksaan terbaru terkait peristiwa dugaan penganiayaan terhadap lima orang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
ADVERTISEMENT
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku yakni Deny Rolind Zabara mantan Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Lampung mengaku hanya memukul tiga alumni IPDN.
"Dia bilang ngakunya tiga orang, jadi ada satu yang di rumah sakit dan ada dua lagi menurut pengakuannya," kata Inspektur Provinsi Lampung Fredy saat diwawancarai usai menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Lampung, Selasa (15/8).
Inspektur Provinsi Lampung Fredy saat diwawancarai. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Meski begitu, pihaknya menyatakan akan terus mendalami pemeriksaan ini apakah ada pengakuan dari korban lainnya.
"Iya kemungkinan ada korban lainnya kalau memang ada buktinya, masih kita dalami," ujar dia.
Saat ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah terduga pelaku Deny Rolind Zabara merupakan pelaku tunggal dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum bisa disimpulkan karena kan ini masih pemeriksaan berlanjut," ucapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, sejauh ini sudah ada 10 orang yang diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Sampai sekarang totalnya ada 10 orang, hari ini melanjutkan empat orang dari pihak korban. Kalau yang korban masuk rumah sakit belum diperiksa, karena masih perlu waktu kondisi kesehatannya," bebernya.
Inspektorat Lampung menyatakan, akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini sembari menunggu hasil pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan terhadap oknum ASN yang terlibat. (Lih/Ansa)