Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Ini 5 Titik Penyekatan Saat PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung
12 Juli 2021 9:51 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Hari pertama PPKM Darurat, masyarakat Bandar Lampung dikejutkan penyekatan yang sebelumnya belum disosialisasikan, Senin (12/7).
ADVERTISEMENT
Penyekatan yang dilakukan berdampak kepada kemacetan di sejumlah titik. Bahkan, masyarakat yang melintas beberapa diperintahkan putar balik ke tempat asalnya.
Sebagian masyarakat mengatakan tidak mengetahui adanya penyekatan ini. Pasalnya, sosialisasi dari pihak pemerintah setempat belum ada.
"Cuma tau ada PPKM Darurat, tapi gak ada info tentang penyekatan. Tiba-tiba pagi mau lewat macet parah ternyata ada penyekatan," kata Wulan salah satu pengendara.
Wulan juga sangat menyayangkan penyekatan yang mendadak hingga nampak tidak efektif di berbagai jalan sekitar titik penyekatan.
Sementara itu, Kepala Satuan lalu lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan mengatakan pihaknya melakukan penyekatan di hari pertama PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung berdasarkan adanya surat edaran PPKM Darurat dan instruksi dari Kapolresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan SE terkait PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung kami lakukan penyekatan di 5 titik," kata Rohmawan.
Ia menerangkan, kelima titik penyekatan tersebut antara lain :
Penyekatan ini, lanjutnya, sebagian dari berdasarkan pada Inmendagri 20 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Dalam penerapannya, tidak semua bisa melalui jalan ini. Hanya pekerja di sektor tertentu.
"Yang bisa melintas seperti PNS, pekerja bank, tenaga kesehatan, pekerjaan kantor terdekat, dan pedagang sembako," ujarnya.
Imbauannya, bagi masyarakat yang ingin menuju tempat tertentu diharapkan melalui jalan lain, sebab jalan yang disebutkan dipergunakan untuk pekerja yang telah disebutkan.
Dalam kegiatan ini, Rohmawan mengerahkan 100 personel Sat Lantas Polresta Bandar Lampung dan sejumlah personel dari jajaran lain.
ADVERTISEMENT
"Penyekatan ini dilakukan dari 12 Juli sampai 20 Juli, namun jadwalnya masih tentatif," tutur Rohmawan.
Sebagai informasi, Inmendagri 20 Tahun 2021 merupakan perubahan Inmendagri 17 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali.
Pada Inmendagri terbaru (Inmendagri 20 tahun 2021) itu memuat peningkatan status PPKM bagi sejumlah daerah yang dinyatakan zona berlevel 4 pada kondisi darurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi menerapkan PPKM mikro tetapi menjadi PPKM darurat. (*)