Konten Media Partner

Ini Alasan Motor yang Masuk ke Halaman Dealer Ditilang Polantas Bandar Lampung

24 Juni 2022 10:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan saat diwawancarai usai gebyar lalu lintas. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan saat diwawancarai usai gebyar lalu lintas. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Usai diunggah oleh akun TikTok @fendimobile75, video penilangan di depan Dealer Kawasaki viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Ternyata, pengendara motor bukan ditilang di halaman dealer Kawasaki. Namun, pria berjaket biru dongker itu menghindari penilangan dengan masuk ke Dealer Kawasaki.
Alasan tindakan penegakkan hukum terhadap pengendara tersebut karena ada beberapa aturan yang dilanggarnya. Sebagaimana aturan yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan, mengatakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
"Karena pelanggaran yang dilakukan tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan," kata Rohmawan, Jumat (24/6).
Hal ini berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yang berbunyi: "Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,".
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk pengendara yang mengunggah video tersebut ke media sosial sudah dijelaskan kesalahannya oleh petugas.
"Setelah di-stop, dijelaskan, dan ditilang, tapi tidak kooperatif. Kemudian merekam dan mengunggah potongan video penilangan," kata Rohmawan.
Di samping itu, Rohmawan turut mengimbau masyarakat untuk berhenti menggunakan knalpot racing atau brong. Bukan tanpa alasan, karena pihaknya menerima laporan masyarakat yang terganggu dengan suara bisingnya.
"Pengendara atau warga supaya tidak menggunakan brong atau bising. Karena mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Rohmawan.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot tersebut, pihaknya pun tak segan-segan akan melakukan penilangan berdasarkan aturan undang-undang di atas.
"Kami imbau kepada masyarakat Bandar Lampung, mulai sekarang untuk mengganti knalpot yang standar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial diduga polisi menilang pemuda di sebuah dealer di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video yang diunggah tersebut, terlihat seorang pemuda protes atas aksi tersebut.
"Ini posisinya udah di dealer pak. Bukan di jalan," kata pemuda tersebut.
Namun, dalam rekaman tersebut polisi tetap menilang karena sepeda motor yang dikendarai pemuda tidak dilengkapi spion dan menggunakan knalpot brong.
Video tersebut sudah ditonton lebih dari 260 ribu kali, 26 ribu komentar, dan dibagikan lebih dari 5 ribu pengguna TikTok.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung melalui Kanit Patroli Ipda Tajudin mengatakan, kendaraan tersebut bukan ditilang saat berada di depan dealer. Namun, kendaraan tersebut masuk ke dealer Kawasaki.
"Dia masuk ke dealer Kawasaki langsung di-stop oleh anggota saya karena knalpot blong, langsung di-stop, dijelaskan dan ditilang," kata Tajudin saat dikonfirmasi, Kamis (23/6). (*)
ADVERTISEMENT