Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari dan Pengguna Jasa di Bandar Lampung Ditangkap
16 Januari 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang muncikari di Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran menjual anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang merupakan seorang wanita itu berinisial AO (19) warga Bakung, Teluk Betung Barat. Ia ditangkap berikut pengguna jasa berinisial AJ (46) warga Sukaraja, Bumi Waras.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban bernama A (43) warga Kecamatan Panjang.
"Pelaku AO ditangkap pada Kamis 11 Januari 2024 di kediamannya. Sementara pelaku AJ ditangkap pada Jumat 12 Januari di sekitar Bumi Waras, Bandar Lampung," katanya kepada Lampung Geh, Selasa (16/1).
Adit menjelaskan, peristiwa dugaan perdagangan orang itu berawal saat korban AHN (13) menginap di rumah temannya berinisial T pada Minggu 10 Desember 2023.
"Saat itu korban mengaku membutuhkan uang untuk berobat ibunya, kemudian minta dicarikan pekerjaan oleh T. Lalu T menceritakan hal tersebut kepada pelaku AO yang merupakan sepupunya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Adit, setelah itu pelaku AO menawarkan kepada korban untuk bekerja dengannya tanpa korban ketahui apa jenis pekerjaan tersebut.
AO pun menghubungi pelaku lainnya berinisial AJ dan menawarkan jasa jual diri korban kepada pelaku AJ.
"AO ini mengatakan kepada AJ bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri (Open BO) dan pelaku AJ menerima tawaran tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, AO membawa korban dan menemui pelaku AJ di salah satu penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Sesampainya di sana, lanjut Adit, pelaku AO mempertemukan korban dengan pelaku AJ yang kemudian membawa korban ke sebuah kamar di lantai atas penginapan dan menyetubuhi korban.
Adit menuturkan, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada AO dan kepada korban sebesar Rp 300 ribu. Lalu korban dibawa pulang ke rumah pelaku AO dan dititipkan kepada ibu pelaku.
ADVERTISEMENT
"Akibat kejadian tersebut korban merasa lemas dan mengeluarkan darah dari alat kelaminnya sehingga korban diantarkan pulang oleh ibu pelaku sembari mengatakan korban sedang tidak enak badan," jelasnya.
Adit menambahkan, ibu korban yang merasa curiga lantaran putrinya mengalami pendarahan kemudian memeriksa korban.
"Korban akhirnya mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku AJ," ucapnya.
Mendengar cerita dari anaknya, ibunya pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Teluk Betung Selatan untuk ditindaklanjuti.
Berbekal dari laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Selain pelaku kami mengamankan 1 helai celana pendek warna abu-abu putih milik pelaku AJ dan 1 helai celana panjang warna cream milik korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku AO dijerat Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Sedangkan AJ alias Riko dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT