Konten Media Partner

Kanit Provos Polsek Jalani Sidang Etik, Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung

8 September 2022 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto, saat menjalani rekonstruksi polisi tembak polisi di Lampung. | Foto: Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto, saat menjalani rekonstruksi polisi tembak polisi di Lampung. | Foto: Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto hari ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9).
ADVERTISEMENT
Sidang etik ini buntut dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain dengan luka tembak di dada sebelah kiri.
Dalam kasus ini, pelaku Aipda Rudi Suryanto akan di kenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 Junto Pasal 5 ayat 1B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, Junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 Pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. tahun 2003 Junto Pasal 13. huruf M, Perpol No. 07 tahun 2022.
Pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri terhadap Aipda Rudi Suryanto yang merupakan tersangka polisi tembak polisi di Lampung. | Foto: Ist
Pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri terhadap Aipda Rudi Suryanto yang merupakan tersangka polisi tembak polisi di Lampung. | Foto: Ist
Kasi Humas Polres Lampung Tengah mengatakan, Aipda Rudi Suryanto saat ini sedang menjalani Sidang Etik yang dipimpin langsung Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan di Aula Atmani Wardhana di Polres Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
"Sudah dimulai (sidang etik Aipda Rudi Suryanto)," katanya saat dikonfirmasi Lampung Geh.
Pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri terhadap Aipda Rudi Suryanto yang merupakan tersangka polisi tembak polisi di Lampung. | Foto: Ist
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa akan dilaksanakan Sidang Etik terhadap Aipda Rudi Suryanto.
"Sesuai dengan peraturan sidang kode etik Polri, apabila keputusan dari perangkat sidang memutuskan bahwa memenuhi unsur, maka tersangka dapat dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Pandra, Rabu (7/9)
Pandra menambahkan, sidang kode etik profesi akan dilakukan di Lampung Tengah sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP)
"Sidang tidak di Polda, tapi di Polres Lampung Tengah, dan akan dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan," ujarnya. (*)