Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kendaraan Nunggak Pajak Diumumkan di SPBU, Sekda Lampung: Bukan Buka Aib Orang
6 November 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto angkat bicara terkait rencana pendataan terhadap kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU di Lampung dan akan diumumkan melalui speaker.
ADVERTISEMENT
Sekda Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kebijakan itu diterapkan sebagai upaya Pemprov Lampung agar menggugah kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Dia juga mengeklaim selama ini Pemprov Lampung telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Pertama gini, kita kan sudah melakukan pendekatan supaya seluruh wajib pajak itu mudah membayar sampai di tingkat desa pun mereka bisa bayar, bisa dengan cara online, hari Sabtu juga buka Samsat. Jadi itu dinilai sudah cukup bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," kata Sekda Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Kantor Pemprov Lampung, Senin (6/11).
Fahrizal menjelaskan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan perlu diingatkan. Dia juga mengakui sudah melakukan upaya door to door dan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di sejumlah tempat publik seperti di mal, dengan memasangi stiker.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat. Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," jelasnya.
Fahrizal mengungkapkan, kebijakan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU bukan berarti untuk membuka aib masyarakat.
"Tapi pelaksanaannya di SPBU juga bukan sembrono, kita lihat juga. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang. Tapi mudah-mudahan dengan surat edaran ini orang segera membayar pajak. Kita juga tidak berharap sebetulnya pas di SPBU ketemu banyak pelanggar," ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
ADVERTISEMENT
Surat edaran tertanggal 19 Oktober 2023 lalu itu ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menginstruksikan tim pembina Samsat Provinsi yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP Provinsi Lampung untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU di Provinsi Lampung.
Di mana, ada 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut, yakni :
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
ADVERTISEMENT
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut. (Lih/Ansa)