Konten Media Partner

Konflik Lahan di Lampung Tengah, DPRD Janji Segera Panggil Pihak Terkait

2 Oktober 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan warga dari Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan warga dari Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Persoalan sengketa lahan terkait hak guna usaha (HGU) antara masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) akan ditindak lanjuti oleh DPRD Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya berjanji akan segera menindak lanjuti permasalahan yang terjadi melalui Komisi I DPRD Lampung.
"Saya pastikan persoalan ini tidak hanya berhenti di sini, setelah ini Komisi I akan mengambil langkah bagaimana mencari solusi terhadap persoalan ini," kata Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay saat menerima audiensi dari perwakilan massa yang melakukan aksi demo, Senin (2/10).
Mingrum juga menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dari tiga kampung, yakni Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah sudah diterima.
"Silakan disampaikan yang berkaitan hak-hak atas tanah HGU di salah satu perusahaan, setelah itu baru kami mengambil langkah secara kelembagaan dan mengundang pihak-pihak terkait, supaya ada terang benderang terhadap persoalan ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait adanya penggusuran lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT BSA, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung turut menyayangkan hal tersebut.
Karena saat ini persoalan sengketa lahan itu masih berproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah dan belum ada putusan dari pengadilan.
"Jika memang yang diungkapkan (masyarakat) itu benar nyatanya kita tentu prihatin juga. Pasalnya itu kan masih proses di pengadilan, kenapa sudah ada penggusuran," kata anggota DPRD Lampung, Mardani Umar.
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar saat diwawancarai. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Oleh karena itu, pihaknya juga menyarankan agar kuasa hukum masyarakat untuk melayangkan surat ke pengadilan guna menunda proses penggusuran.
"Kami minta dari pengacaranya untuk buat surat kepada pengadilan, untuk menunda dulu penggusuran itu selama belum selesai proses pengadilan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, terkait konflik yang terjadi saat ini, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Kita akan segera tindak lanjuti, kita akan undang pihak-pihak terkait, kaitannya kan ada beda pendapat ya, katanya itu adalah tanah mereka (masyarakat) sudah lama sebelum HGU, sementara HGU baru 2004. Kita akan selesaikan secepatnya," tandasnya.
Ratusan massa dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah menggelar aksi demo di depan gerbang Kantor DPRD Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Sebelumnya diberitakan, ratusan masyarakat dari tiga kampung yakni Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang kantor DPRD Lampung, pada Senin (2/10) siang.
Dalam aksinya mereka menuntut agar pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) milik PT BSA, karena massa menilai lahan yang ditanami singkong tersebut milik masyarakat Kecamatan Anak Tuha. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT