Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
LBH Bandar Lampung Kecam Penganiayaan Oknum Polisi pada Warga Sipil di Mesuji
20 Agustus 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Mesuji – LBH Bandar Lampung mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi, setelah viralnya rekaman CCTV yang menunjukkan insiden tersebut, Selasa (20/8).
Video yang beredar pada Senin (19/8) melalui media sosial memperlihatkan seorang oknum polisi berpangkat Bripda berinisial D yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga di Mesuji sambil membawa senjata laras panjang.
Menanggapi hal ini, Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung mendesak Kapolda Lampung untuk mengusut tuntas kasus tersebut, memberikan sanksi tegas, serta memastikan tindakan serupa tidak terulang di masa depan.
"Berdasarkan catatan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), tren kekerasan oleh aparat kepolisian terus meningkat dari 2020 hingga 2024," ujar Prabowo, Selasa, 20 Agustus 2024.
"Sepanjang 2024 saja, tercatat ada 198 insiden kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian (Seluruh Indonesia)," terangnya.
Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan, data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan kepolisian menduduki peringkat pertama sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM.
"Dari total 2.753 aduan, sebanyak 771 kasus melibatkan Polri, menjadikan institusi ini sebagai aktor dominan dalam kasus pelanggaran HAM. Fakta-fakta ini menunjukkan urgensi untuk segera mereformasi kepolisian secara menyeluruh, dengan fokus pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
Prabowo menegaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah, kepolisian Indonesia harus menghentikan praktik-praktik arogan dan sewenang-wenang dalam penanganan kasus di lapangan serta mematuhi Konvensi Anti Kekerasan.
"Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, serta diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian, yang mengharuskan polisi menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melarang penggunaan kekerasan," jelasnya.
Terakhir, Prabowo menambahkan, warga yang menjadi korban kekerasan oleh pihak kepolisian berhak melaporkan kejadian tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Warga atau korban berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. (Put/Ansa)
ADVERTISEMENT