Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Masih Ada Penyegelan Senjata US Army, Bea Cukai Lampung Klaim Sudah Koordinasi
25 Juli 2022 18:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Soal penyegelan senjata milik US Army, Bea Cukai Lampung mengeklaim perencanaan sudah sesuai Koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, dalam pemeriksaan masih ada administrasi yang menurut petugas belum dilengkapi. Namun, Bea Cukai Lampung membantah jika barang-barang tersebut ilegal.
Kepala Seksi Pabean 3 Bea Cukai Lampung, Zulfikar Islami mengatakan, penyegelan yang dilakukan merupakan rangkaian pemeriksaan.
"Terkait dengan apa yang beredar saat ini bahwa ini sebenarnya sesuatu yang sifatnya wajar karena memang barang-barang ini memang mekanisme impor sementara," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bea Cukai Lampung, Senin (25/7).
"Memang harus dilakukan pemeriksaan fisik," imbuhnya.
Impor sementara ini merupakan pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
"Sebenarnya apa pun barangnya ketika masuk kesini melalui mekanisme impor sementara akan melalui pemeriksaan," terang Zulfikar.
ADVERTISEMENT
Mengenai penyegelan yang ramai beredar di media sosial, menurut Zulfikar hal ini dikarenakan barang yang berkaitan adalah senjata.
Berkaitan dengan koordinasi, Zulfikar mengatakan pihak Bea Cukai Lampung telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
"Koordinasi, ya pasti seperti yang saya jelaskan ini kegunaannya jelas memang digunakan untuk latihan TNI AD dengan US Army tadi," terangnya.
Sedangkan, lanjutnya, yang melakukan proses administrasi oleh Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) tersebut yaitu vendor, dalam hal ini PT JT Square.
"Yang melakukan proses kepabeanannya siapa, bisa dilakukan oleh PPJK atau kuasa pemilik barang," kata Zulfikar. (*)