Konten Media Partner

Modus Posting Ulang Akun Jualan Orang Lain, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

14 Agustus 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pria itu berinisial AF (24) warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (11/8) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
"Benar, pelaku telah kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Raden Gunawan, Hajimena, Natar," katanya kepada Lampung Geh, Rabu (14/8).
Sutomo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku AF berdasarkan laporan korban Muhammad Wahyudi warga Sukabumi.
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Adapun kronologi kejadian itu terjadi berawal pada Kamis (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli handphone di media sosial Facebook milik akun pelaku.
"Jadi pelaku ini awalnya posting jualan handphone tapi yang di posting adalah jualan orang lain, sama pelaku di screenshot lalu di jual di akun dia," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, lanjut Sutomo, saat korban tertarik membeli handphone tersebut, pelaku kemudian menghubungi penjual asli handphone itu.
"Saat korban tertarik mau beli, pelaku ini langsung hubungi penjual asli bilang mau beli, jadi pelaku ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya," ucapnya.
Sutomo melanjutkan pelaku pun langsung mengajak korban untuk COD barang handphone tersebut.
"Pelaku ini ngomong ke korban kalo yang COD adiknya, nah pelaku juga ngomong ke pemilik asli bahwa yang COD adiknya dan dia juga mengatakan uang itu jangan cash tapi di transfer karena takut dipakai adiknya," ungkapnya.
Korban pun akhirnya transfer uang ke rekening pelaku senilai Rp 4,2 juta. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku tidak merespon pesan korban.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan korban sama pemilik asli ini masih di lokasi COD, akhirnya korban bertanya uangnya sudah masuk belum, pemilik asli bilang dia belum mengirim nomor rekening," ungkapnya.
Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Kemiling.
"Menerima informasi itu, kami lakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor handphone, akhirnya pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 buku tabungan, 3 ATM, 2 handphone dan 1 dompet.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Kemiling guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Yul)