Konten Media Partner

Oknum Satpol PP Bandar Lampung Diduga Siksa Manusia Silver

27 Januari 2023 18:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi manusia silver. | Foto : Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi manusia silver. | Foto : Antara Foto
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung diduga melakukan penyiksaan terhadap manusia silver yang terjaring dalam penertiban non-yustisi.
ADVERTISEMENT
Dugaan penyiksaan itu terjadi pada Senin, 26 Desember 2022 lalu. Atas hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung juga sempat menerima surat tembusan permintaan keterangan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dari Komnas HAM RI pada tanggal 20 Januari 2023.
Dalam surat terbatas nomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu, Komnas HAM RI menyurati Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyiksaan terhadap manusia silver.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, korban manusia silver yang diduga mendapatkan penyiksaan oleh oknum Satpol PP kota Bandar Lampung datang ke LBH Bandar Lampung untuk melakukan pengaduan.
"Bahwa berdasarkan keterangan dari korban, korban biasa mengais rezeki dengan menjadi manusia silver di sekitaran lampu merah di Jalan Soekarno Hatta (bypass) Kota Bandar Lampung. Setidaknya sudah tiga kali korban terjaring razia oleh Satpol PP," kata Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangannya, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
Komnas HAM RI menyurati Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terkait dugaan penyiksaan manusia silver oleh oknum Satpol PP. | Foto : Ist
Sumaindra menerangkan, saat korban mengadukan ke LBH Bandar Lampung, korban menceritakan sejumlah dugaan penyiksaan yang dialami mulai dari dipukul hingga disuruh jalan jongkok.
"Korban menceritakan bagaimana ia diminta untuk melakukan jalan jongkok dan diduga dipukul bagian perut dan kakinya menggunakan pentungan," ujarnya.
"Hal tersebut terjadi pada tanggal 19 Januari 2023 pukul 14.45 WIB, kemudian dilepaskan pada pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut yang pitak karena dipotong secara acak," tambahnya.
Atas dugaan peristiwa penyiksaan itu, LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan oknum Satpol PP tersebut.
"Sangat disayangkan dalam melakukan penertiban, mestinya Satpol PP Kota Bandar Lampung dalam hal ini wajib memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi yang mengarah kepada penyiksaan," jelasnya. (*)
ADVERTISEMENT