Konten Media Partner

Pelat Putih Segera Berlaku di Lampung, Polisi Imbau Masyarakat Tak Cat Sendiri

20 September 2022 9:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. | Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. | Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Meskipun penerapan pelat putih dibeberapa daerah sudah berlaku, Provinsi Lampung baru akan melakukan penerapan di akhir bulan September 2022.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan ini pun tak serta-merta mewajibkan seluruh kendaraan pakai pelat putih. Namun, dikhususkan bagi kendaraan-kendaraan yang memang sudah mendapatkan pelat putih resmi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.
Kasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pelat putih akan diluncurkan di Lampung.
"Dalam waktu dekat ini (bulan September), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan warna putih akan diberlakukan di Lampung," kata Rony saat ditemui Lampung Geh, Senin (20/9).
Kasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
TNKB atau pelat kendaraan sendiri merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Namun, Rony mengingatkan jika pelat warna hitam masih berlaku hingga beberapa tahun, tak masalah jika belum ganti warna.
ADVERTISEMENT
"Kalau masa berlaku pelat hitamnya sampai tahun 2025, ganti pelat putihnya kalau masa berlaku pajak sebelumnya habis dan yang sesuai dengan masa berlaku STNK," terangnya.
Oleh karena itu, masyarakat tak perlu mengecat atau mengubah warna pelat hitam menjadi putih jika masa berlaku STNK belum habis.
"Karena di STNK kan ada warna TNKB, jadi kalo di STNK warna pelatnya hitam jangan diganti putih," ungkap Rony.
"Kami tidak menyarankan dicat sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, salah seorang pengendara, Hari (23) warga Bandar Lampung mengatakan sempat melihat kendaraan berpelat putih. Bahkan, beberapa kendaraan dijumpai di lokasi lainnya sudah pakai pelat putih.
Sedangkan, Ditlantas Polda Lampung belum memberlakukan secara resmi pelat Putih di Provinsi Lampung.
"Nggak sering, tapi beberapa kali udah pernah liat pelat Lampung warna putih," kata Hari kepada Lampung Geh, Jumat (16/9).
ADVERTISEMENT
Ditanya soal keaslian, Hari tak mengetahui dengan pasti. Apakah pelat tersebut asli dari Ditlantas Polda Lampung atau mengecat sendiri.
"Warnanya putih gitu aja, gak tau emang dia dari polisi atau dia cat sendiri biar ganti warna putih," katanya. (*)