Konten Media Partner

Pembakar Bendera di Lampung Terancam 5 Tahun Bui Jika Tak Terbukti Gangguan Jiwa

4 Agustus 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat ditemui Lampung Geh di ruang kerjanya, Selasa (4/8) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat ditemui Lampung Geh di ruang kerjanya, Selasa (4/8) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Saat ini tersangka MA, wanita pembakar bendera merah putih masih dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa Pesawaran.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan MA, Satreskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan barang bukti, yakni beberapa jenis bendera.
"Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah bendera berwarna merah putih biru ukuran 30x50 cm. Dua buah bendera berwarna merah putih biru ukuran 10x15 cm," katanya saat ditemui Lampung Geh, Selasa (4/8).
Selain bendera, polisi juga mengamankan handphone yang digunakan untuk mengunggah video pembakaran bendera tersebut ke media sosial. Juga lampu minyak untuk membakar bendera.
"Satu unit handphone merek Advan warna hitam silver, dan satu buah lampu tempel terbuat dari botol M150. Sisa bahan jahitan bendera warna merah putih biru," tambahnya.
Lanjut Pandra --sapaan akrabnya--, kartu identitas MA pun turut dibawa ke Mapolres Lampung Utara. "KTP, SIM, dan fotokopi ijazah atas nama MA. Jadi memang identitasnya banyak sekali yang bersangkutan ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika hasil observasi dar RSJ Kurungan Nyawa keluar dan MA tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 66 Juncto Pasal 24 Huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Itu berbunyi setiap orang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," tandasnya.(*)