Konten Media Partner

Penerapan Tilang Manual di Lampung, Polisi Tak Boleh Terima Titipan Denda

24 Mei 2023 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pringsewu akan kembali terapkan tilang manual. | Foto: Dok Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pringsewu akan kembali terapkan tilang manual. | Foto: Dok Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sejak diberlakukan kembali tilang manual, Polda Lampung menegaskan tidak ada titip-menitip denda pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Diketahui, tilang manual diberlakukan lagi berdasarkan surat telegram Kapolri nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023. Tujuannya, tak lain untuk penertiban di wilayah yang belum ada ETLE atau tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan, penerapan tilang manual kali ini tidak ada titik razia tertentu. Namun, petugas boleh menilang pengendara nakal selama dilihat petugasnya.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Titik tilang manual sepanjang petugas melihat pelanggaran ya boleh ditilang," katanya saat ditemui Lampung Geh beberapa waktu lalu.
Medyanta juga menegaskan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) dilarang untuk menerima uang denda atau pun titipan denda yang dilakukan pelanggar. Selain itu, pelanggar juga wajib hadir di sidang.
"Dan tidak ada titipan denda nggak, ada itu (pelanggaran) harus wajib hadir," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut poin utama tilang manual di Lampung:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Tidak menggunakan pelat kendaraan atau pakai pelat palsu
11. Kendaraan over load dan over dimensi atau ODOL. (Ans/Red)