Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Penerapan Tilang Manual di Lampung, Polisi Tak Boleh Terima Titipan Denda
24 Mei 2023 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sejak diberlakukan kembali tilang manual, Polda Lampung menegaskan tidak ada titip-menitip denda pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Diketahui, tilang manual diberlakukan lagi berdasarkan surat telegram Kapolri nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023. Tujuannya, tak lain untuk penertiban di wilayah yang belum ada ETLE atau tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan, penerapan tilang manual kali ini tidak ada titik razia tertentu. Namun, petugas boleh menilang pengendara nakal selama dilihat petugasnya.
"Titik tilang manual sepanjang petugas melihat pelanggaran ya boleh ditilang," katanya saat ditemui Lampung Geh beberapa waktu lalu.
Medyanta juga menegaskan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) dilarang untuk menerima uang denda atau pun titipan denda yang dilakukan pelanggar. Selain itu, pelanggar juga wajib hadir di sidang.
"Dan tidak ada titipan denda nggak, ada itu (pelanggaran) harus wajib hadir," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut poin utama tilang manual di Lampung:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Tidak menggunakan pelat kendaraan atau pakai pelat palsu
11. Kendaraan over load dan over dimensi atau ODOL. (Ans/Red)