Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Penyidikan Polisi Tembak Polisi di Lampung Akhirnya Selesai dalam 21 Hari
28 September 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Terhitung sejak 6 September 2022, akhirnya penyidikan perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah dinyatakan selesai.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara penyidikan kasus yang menjerat eks Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Rudi Suryanto, telah diterima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Selanjutnya, akan memasuki tahap penuntutan.
Satreskrim Polres Lampung Tengah telah menyerahkan tersangka, dan barang-bukti ke Kejari Lampung Tengah atas tewasnya Aipda Ahmad Karnain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Sabtu (6/8).
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus pembunuhan sesama polisi tersebut.
“Benar, sudah P21 pada 22 September 2022 kemarin kita melaksanakan pelimpahan tahap II,” kata Edi, Rabu (28/9).
Pada pelimpahan tahap II ini, tersangka Rudi Suryanto diserahkan ke kejaksaan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
ADVERTISEMENT
Tim penyidik menuntaskan perkara polisi tembak polisi ini selama rentang waktu waktu 21 hari. “Kami selesai sekitar 21 hari, semuanya tuntas dan telah tahap II,” sambung Edi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Topo Dasawulan membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan P21 ke Satreskrim Polres Lamteng berikut tersangkanya.
“Jaksa diberikan wewenang, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri dan segera disidangkan.
Dalam tuntutannya, Rudi Suryanto terancam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP diancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)