Konten Media Partner

Polisi Tangkap 2 Maling AC di SMAN 8 Bandar Lampung

24 November 2021 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budianto saat diwawancarai awak media massa. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budianto saat diwawancarai awak media massa. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua pelaku maling AC outdoor milik SMAN 8 Bandar Lampung ditangkap dan diamankan jajaran Polsek Teluk Betung Selatan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak SMA telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Betung Selatan supaya ditindaklanjuti, Minggu (21/11).
Setelah melakukan penyelidikan, dicurigai 2 orang yang juga warga Teluk Betung Selatan. Ternyata, keduanya yang bernama Ridwan (47) dan Supriyanto (36) terlibat dalam pencurian tersebut, Rabu (24/11).
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budianto mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/11), sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pihak sekolah kemudian melaporkan hal tersebut ke bhabinkamtibmas setempat dan diteruskan ke Polsek Teluk Betung Selatan,” kata Hari, Rabu (24/11).
Pihaknya langsung bergegas menyelidiki hingga dapat mengamankan dua pelaku pencurian AC Outdoor tersebut.
“Kedua pelaku menggunakan linggis untuk membuka gerbang sekolah dan menggunakan tang untuk memotong komponen AC,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebagian komponen AC outdoor itu pun telah dijual oleh kedua pelaku. Bahkan, AC outdoor telah dipotong menjadi beberapa bagian dan dijual ke tukang rongsok keliling.
“Dia baru dapat separuh, yakni sekitar Rp 600 ribu. Untuk saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Hari.
Mengenai peran masing-masing, Ridwan berperan untuk merusak pagar dan AC outdoor dengan menggunakan linggis dan tang. Sedangkan, Supriyanto berperan untuk memantau situasi setelah blower AC sudah lepas dari penyanggahnya.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah tang penjepit gagang merah dan 1 unit sepeda motor merk TVS warna hitam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
ADVERTISEMENT