Konten Media Partner

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat

16 September 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto. | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto. | Foto: ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Aipda Rudi Suryanto, tersangka polisi tembak polisi resmi dipecat baik dari jabatannya sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, maupun dari institusi Polri.
ADVERTISEMENT
Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan di halaman Mako Polres Lampung Tengah pada Jumat (16/9). Sebelumnya, sidang kode etik telah digelar di Aula Admani Wedhana, Polres Lampung Tengah pada Rabu (8/9).
Diketahui, Aipda Rudi Suryanto dipecat setelah menembak rekannya sendiri yakni, Aipda Ahmad Karnain yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Way Pengubuan Lampung Tengah hingga tewas pada Rabu (4/9).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. | Foto: ist
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi Suryanto telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf C Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  M Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Pandra.
ADVERTISEMENT
Selain PTDH, lanjut pandra, Aipda Rudi Suryanto juga akan menghadapi tuntutan pidana umum.
RS (Rudi Suryanto) terjerat pasal 340 KUHP Junto 338 KUHP, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, berkas tahap 1 perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT