Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi Tembak Polisi di Lampung: Rudi Suryanto Dituntut Seumur Hidup
30 November 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Pelaku polisi tembak polisi yang dilakukan oleh mantan Kanit Provos Rudi Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnain dituntut seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Rabu (30/12). Terdakwa Rudi Suryanto tidak hadir di persidangan secara langsung, melainkan dihadirkan secara daring/online melalui layar yang diletakkan di ruang sidang.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati mengatakan bahwa Rudi Suryanto telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Hal tersebut terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pemeriksaan saksi di persidangan sebelumnya bahwa terdakwa secara sadar telah melakukan pembunuhan.
"Terdakwa sempat menguji senjata api di kebun singkong," katanya, Rabu (30/11).
Ria menuturkan berdasarkan keterangan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, bahwa kematian Ahmad Karnain tewas murni karena ditembak.
Maka dari itu, JPU telah mengumpulkan bukti dan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, salah satu JPU Devanaldhi Duta mengatakan bahwa terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.
Tuntutan yang memberatkan terdakwa yakni telah melakukan pembunuhan berencana, kemudian tuntutan yang meringankan adalah terdakwa telah sadar mengakui perbuatannya.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman masa penjara seumur hidup," kata dia.
Setelah pembacaan tuntutan telah dipenuhi JPU, kemudian hakim ketua, Achmad Iyud Nugraha memutuskan sidang ditunda kembali hari Rabu (7/12) dengan agenda pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.
"Kami berikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa," pungkasnya. (*)