Konten Media Partner

PPKM Mikro di Bandar Lampung: Hanya Boleh Akad Nikah di KUA

7 Juli 2021 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, dilarang mengadakan kegiatan mengundang masa, termasuk resepsi pernikahan hanya boleh akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Rabu (7/7).
ADVERTISEMENT
Hal ini diumumkan oleh Sekretaris BPBD Kota Bandar Lampung, M Rizki melalui grup WhatsApp. "Hasil rapat dan kesepakatan Satgas COVID-19 Bandar Lampung dengan Kepala KUA yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, akad nikah selama PPKM dilaksanakan di KUA," katanya.
Rizki menambahkan untuk kehadiran pada saat pelaksanaan akad nikah juga dibatasi hanya 10 orang, dengan durasi waktu maksimal 1 jam.
Surat rekomendasi izin akad nikah akan di revisi dengan tembusan ke Kemenag Kota Bandar Lampung. "Sementara waktu tidak ada akad nikah di rumah, gedung ataupun hotel," pungkasnya.
Kemudian merujuk Surat Edaran Menteri agama RI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19 disebutkan layanan pencatatan nikah dapat dilakukan setiap hari sesuai dengan jam operasional KUA. Sedangkan untuk pendaftaran dianjurkan dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Mahmuddin Aris Rayusman menyampaikan bahwa terkait izin dan rekomendasi akad nikah dari BPBD, sedangkan Kemenag pada teknis pelaksanaan akad nikah saja.
“Memang mengenai kegitan menikah di gedung atau masjid itu tetap melalui izin BPBD yang merupakan salah satu satgas COVID-19. Kemenag kewenangannya hanya pada prosesi akadnya saja,” katanya.
Dan jika terdapat masyarakat yang sudah mendapatkan izin sebelum peraturan mengenai pelaksanaan akad nikah tersebut diterbitkan, dianjurkan memperbarui surat izinnya ke BPBD.
“Jika memang ada yang sudah mendapat izin sebelum peraturan ini keluar ya berarti mereka harus mendapatkan izin dulu ke BPBD Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)