Konten Media Partner

Soal Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali, Kajari Bandar Lampung: Segera Dipelajari

21 September 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny (kiri), saat diwawancarai awak media, Senin (21/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny (kiri), saat diwawancarai awak media, Senin (21/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima pelimpahan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber tahap 1 dari Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya polisi telah menetapkan Alpin Andrian (24) sebagai tersangka atas kasus penusukan di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan akan segera mempelajari berkas perkara tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan ke JPU dan Jaksa Peneliti untuk melakukan penelitian selama 14 hari," ungkapnya.
Pihaknya pun akan berusaha segera menentukan sikap dalam perkara penusukan ulama besar Indonesia ini.
"Saya akan berusaha percepat paling tidak 7 hari bisa menentukan sikap bahwa alat buktinya cukup atau tidak," tegas dia.
Abdullah juga enggan berandai-andai apakah akan ada kekurangan isi berkas itu, dirinya menegaskan akan meneliti secara detail.
"Saya tidak bisa berandai-andai karena saya belum baca berkasnya dan menentukan apa yang kurang dan lebih di situ," pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT