Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tambah 2 Orang Lagi Tersangka Pembakaran Gedung Polsek Candipuro Lampung Selatan
23 Mei 2021 12:29 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyidik menambahkan 2 lagi tersangka terhadap pembakaran Gedung SPKT Polsek Candipuro Lampung Selatan pada Selasa (18/5) malam lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jumat (21/5) penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan dari 10 orang tersangka. Kemudian ditambah lagi 2 orang menjadi 12 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan dan pembakaran mapolsek Candipuro.
"Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat (21/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka," kata Pandra, Minggu (23/5).
Keduanya adalah RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup. Maka, hanya 10 yang ditetapkan untuk RH dan MS masih dilanjutkan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup," lanjutnya.
Kemudian, Satreskrim Polres Lampung Selatan menaikan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka," tutupnya. (*)