Konten Media Partner

Tanya Polisi: Benarkah Stut Motor yang Mogok Bakal Kena Tilang dan Denda?

11 Juli 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stut motor di jalan Kota Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Stut motor di jalan Kota Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Insiden mogok di tengah jalan bisa terjadi kepada siapa pun. Termasuk, pengendara sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Sering ditemui, pengendara motor yang sedang mogok akan dibantu pengendara lain untuk sampai tujuan. Misalnya, habis bensin akan di dorong menggunakan kaki hingga sampai tempat pengisian bahan bakar.
Termasuk, jika ada masalah dari mesin sepeda motor tersebut bakal di antarkan sampai bengkel terdekat.
Tindakan mendorong motor yang mogok melalui motor lainnya dengan menggunakan kaki, biasanya dikenal sebagai 'Stut Motor'.
Sebelumnya, stut motor disinggung dengan aturan di Pasal 106 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,".
Kemudian, di pasal 283 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, jika pengendara yang melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dikenakan denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
ADVERTISEMENT

Lalu, Apakah nyetut motor yang mogok melanggar aturan lalu lintas? Apakah pengendara yang menolong bakal ditilang dan di denda?

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta merespon adanya informasi beredar bahwa adanya penilangan soal stut motor.
Medyanta membenarkan keharusan pengendara untuk berkonsentrasi penuh saat berkendara.
"Iya, wajib berkonsentrasi penuh saat berkendara," kata Medyanta saat dihubungi Lampung Geh, Senin (11/7).
Namun, apabila stut motor dilakukan karena situasi urgensi, seperti ada kendaraan lain yang mogok di jalan diperbolehkan melakukan stut motor.
"Selama yang dilakukan tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain tidak apa-apa," kata Medyanta.
Terlepas diperbolehkan, ia juga menegaskan dua pengendara yang terlibat dalam stut motor tetap disiplin dalam berlalu lintas.
"Tapi tetap harus mematuhi aturan lalu lintas," tegasnya.
Apa bila tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta tetap patuh dalam berlalu lintas. Maka, polisi tidak akan melakukan penindakan terhadap pengendara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jika demikian (patuh aturan lalu lintas) tentunya tidak akan ditilang atau didenda," pungkasnya. (*)