Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sungguh keterlaluan prilaku dari seorang ayah bernama Pairan (41) warga Jalan M. Ryacudu, RT/RW 001, Keluruhan Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, yang seharusnya menjaga anak kandungnya yakni DA (16) justru dengan tega memerkosa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Aslan Aini menyatakan terdakwa Pairan terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pairan selama 18 tahun dengan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," putus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Putusan tersebut sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika, yang menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tanjungkarang, terdakwa Pairan menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Untuk diketahui, perbuatan Pairan yang pertama dilakukan pada akhir 2016 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Saat itu di rumah tersebut hanya ada keduanya yakni Pairan dan DA yang merupakan anak kandungnya.
Saat itu, Parian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone DA sembari mengatakan "kalau mau ambil HP dikamar (kamar Parian)". Tidak lama kemudian DA masuk ke kamar Parian untuk menanyakan handphone-nya "Pak mana HP saya" lalu dijawab oleh Pairan "Tiduran dulu sama bapak" lalu DA menjawab "Males amat ngapain" dijawab kembali "Katanya mau HP".
Selanjutnya DA menuruti permintaan ayahnya dengan tiduran di samping Pairan dengan maksud agar bisa mengambil handphone miliknya. Kemudian Parian memberikan handphone milik anaknya.
ADVERTISEMENT
Ketika hendak meninggalkan kamar, tangan DA ditarik oleh ayahnya dengan berkata "Bapak mau ngomong". Lalu DA duduk di samping ayahnya, saat itu Parian mengatakan "Saya mau pakai kamu" dijawab oleh DA "Makai apa" dan Parian menunjuk ke arah kemaluan anaknya tersebut.
Namun DA menolak ajakan ayahnya itu dengan berkata "Saya nggak mau" dijawab oleh Pairan "Enggak papa cuma sebentar" dengan bersikeras DA tetap menolak ajakan ayahnya itu. Lantas Pairan mengancam DA dengan berkata "Udah buka aja, kalau gak mau buka, saya yang buka!"
Saat itulah pencabulan ayah terhadap anak kandungnya itu terjadi. Selanjutnya pada 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, perbuatan bejat sang ayah itu kembali dilakukan dengan modus yang sama dan dilakukan secara rutin oleh Pairan seminggu sekali. Apabila DA menolak, Pairan tidak segan-segan mengancam DA dengan dipukul atau dibunuh.
ADVERTISEMENT
Minggu demi minggu dilewati, DA tidak sanggup lagi melayani nafsu bejat Pairan, lalu dirinya menceritakan perbuatan ayahnya tersebut kepada ibu kandungnya. Atas perbuatan Pairan, DA mengalami trauma mendalam dan masa depannya hancur.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra