Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tiga Muncikari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Beraksi Sejak 2022
19 Juni 2024 16:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Beraksi sejak tahun 2022, tiga orang muncikari di Bandar Lampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
Ketiga muncikari itu berinisial AS (33), AR (28), dan AF (21) warga Bandar Lampung. Mereka ditangkap hari Kamis (13/6) di kediamannya masing-masing.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari koordinasi bersama salah satu pengacara, pada Kamis (4/6).
"Hasil koordinasi itu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 tersangka, di mana masing-masing berperan menjual dan mendapatkan keuntungan," katanya kepada Lampung Geh, Rabu (19/6).
Para pelaku awalnya menawarkan terhadap korban handphone jenis iPhone dengan pembayaran dicicil. Dikarenakan korban tidak memiliki uang yang cukup, pelaku merayu korban untuk melakukan cicilan dari hasil prostitusi
Menurut Dennis, korban berinisial DE (17) warga Lampung Selatan itu pernah mengalami pelecehan pada tahun 2019 dan sudah diproses di Polsek Teluk Betung Selatan.
ADVERTISEMENT
Lanjut Dennis, aksi tindak pidana perdagangan orang tersebut telah berlangsung sejak 2 tahun terakhir atau 2022 sampai dengan 2024.
"(Hasil dari praktik prostitusi) bervariasi, mulai dari Rp 500 hingga Rp 2 juta, sesuai dengan kemampuan pelanggan, dari situ dibagi untuk bunga dan cicilan handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul/Ansa)