Konten Media Partner

Tolak Pleidoi Eks Rektor Unila Karomani, Hakim Bacakan Hadist Nabi Muhammad

26 Mei 2023 16:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan saat membacakan surat putusan mantan Rektor Universitas Lampung Karomani. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan saat membacakan surat putusan mantan Rektor Universitas Lampung Karomani. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selain divonis selama 10 tahun penjara, nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Rektor Universitas Lampung Karomani juga ditolak oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (25/5) malam, Hakim Ketua Lingga Setiawan menolak pleidoi Karomani karena isi pembelaan dinilai tidak subtansial di mata hukum.
"Atas dasar tersebut maka majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa, karena tidak subtansial dengan hukum," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Mantan Rektor Universitas Lampung saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/5) malam. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Dalam pertimbangannya menolak isi pleidoi Karomani itu juga, hakim Lingga menyatakan jika perbuatan suap berbalut kata 'infak' telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan juga diharamkan dalam agama.
"Niatan baik seperti membangun masjid, membangun fasilitas umum untuk kepentingan umat dan sebagainya tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundang-undangan atau yang diharamkan," ucap hakim Lingga.
ADVERTISEMENT
"Karena tujuan yang baik tidak menjadikan yang haram menjadi halal, maka siapa yang mengumpulkan uang dengan cara haram (korupsi) untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu dianggap dosa, karena perbuatan haram yang dilakukan," imbuhnya.
Hakim Lingga juga bahkan membacakan hadis Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan kasus terdakwa Karomani, di mana perbuatan Karomani tidak dibenarkan dan diharamkan.
"Dari hadis riwayat Muslim, wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Oleh karena itu, tidak dibenarkan pula harta yang didapat dengan cara tidak baik dibenarkan untuk membangun masjid ataupun sarana lainnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Karomani divonis oleh majelis hakim selama 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Mantan Rektor Unila itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI yang sebelumnya menuntut terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara. (Lih/Put)