Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
46 Kg Air Raksa Ilegal Berhasil Diamankan Polres Dharmasraya
28 November 2020 18:39 WIB
ADVERTISEMENT
Polres Dharmasraya Sumatera Barat berhasil mengamankan puluhan botol air raksa ilegal pada Jumat 27 November 2020 siang kemarin.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan, lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Sumatera Km 200 Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
"Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan oleh Polres Dharmasraya," katanya Sabtu 28 November 2020.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berawal ketika Anggota Tipidter Polres Dharmasraya bersama dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Lalu dicurigai seorang laki-laki sedang membawa air raksa merkuri dan akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai.
Kemudian tim gabungan melakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya.
Menurutnya setelah dilakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai, polisi menggeledah mobil fortuner warna hitam dengan nomor polisi BM 1392 KM.
ADVERTISEMENT
“Setelah kita melakukan pengintaian, kita pun melakukan penyelidikan, dan ditemukan barang bukti air raksa atau merkuri sebanyak 46 botol dengan berat 46 kilogram,” jelas dia.
Sementara untuk pemilik 46 botol air raksa tersebut berinisial RN (42) yang berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit Tipidter Polres Dharmasraya.
Barang bukti dan pemilik puluhan botol air raksa tanpa izin tersebut telah di amankan di Polres Dharmasraya untuk di lakukan pennyilidikan secara mendalam.
"Selain itu kita juga amankan mobil fortuner warna hitam nomor polisi BM 1392 KM. Untuk kerugian ditaksir puluhan juta rupiah,” tutup dia. (Ahmad)