Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
6 Tempat Usaha di Padang Dipasang Stiker Menunggak Pajak
19 Juni 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Enam tempat usaha di Kota Padang, Sumatera Barat, terpaksa dipasang stiker menunggak pajak.
ADVERTISEMENT
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan alasan pemasangan stiker menunggak pajak itu, sebagai salah satu bentuk edukasi sekaligus peringatan kepada pelaku usaha, agar patuh dalam membayar pajak.
"Tim gabungan yang memasang stiker itu. Ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan," katanya, Minggu 19 Juni 2022.
Menurutnya dengan telah dipasangnya sticker itu, ke depan Satpol PP dan tim gabungan tetap memantau dan mengecek aktivitas pada enam tempat usaha tersebut.
Ia menjelaskan enam tempat usaha yang dipasangi stiker tersebut, lanjutnya, tersebar di tiga kecamatan, yakni Padang Utara, Padang Barat dan Padang Selatan.
Berdasar data Dispenda Kota Padang, menurutnya, enam tempat usaha itu menunggak pajak hingga Rp 103 juta. Jumlah tersebut adalah potensi pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT