Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menyidang 12 penyelenggara pemilu di Sumatera Barat. Sidang itu merupakan sidang gugatan yang diajukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar.
ADVERTISEMENT
Gugagat itu terkait tuduhan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 tidak sesuai dengan peraturan, perundang-undangan, kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sidang itu dipimpin oleh Muhammad, Ketua DKPP RI. Dalam sidang itu ia merupakan ketua majelis kode etik penyelenggara pemilu, ia didampingi tiga anggota majelis sidang.
Menurut Muhammad, pihaknya telah menerima dan membaca pokok-pokok pengaduan yang diajukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakrizsal-Genius Umar serta tim saat mencalon melalui jalur independen.
"Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran para pihak yang telah memenuhi panggilan DKPP," ujarnya saat membuka sidang yang diselenggarakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, ia juga meminta agar tidak membacakan semua bahan. Namun, cukup pada pokok-pokok persoalan saja.
Lalu, para teradu (penyelenggara pemilu) diminta untuk menjawab terkait pertanyaan yang diajukan.
Sidang yang digelar tersebut dengan agenda dengar pendapat, dan hasilnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilajutkan dalam sidang pleno dan putusan.
Sidang tersebut terlihat dihadiri Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dan anggotanya, yaitu Izwaryani, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra. Selain itu, juga dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Sumbar, yaitu Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni. Mereka hadir sebagai teradu.